Perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi dalam masyarakat. Perpustakaan adalah tempat untuk mengakses informasi dalam format apapun, baik digital maupun dalam bentuk fisik seperti buku, majalah dan lain-lain. Perpustakaan berkembang pesat sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, kebutuhan pengetahuan, dan teknologi informasi. Perkembangan tersebut membawa dampak kepada pengelompokkan perpustakaan berdasarkan pola-pola kehidupan, kebutuhan informasi, pengetahuan, dan teknologi informasi (Surachman 2005). Semakin pesatnya pertumbuhan teknologi, maka perpustakaan juga ikut berkembang. Baik dalam segi pelayanan, maupun jenis koleksi yang dimiliki.
Perpustakaan yang terorganisasi dengan baik dan sistematis secara langsung ataupun tidak dapat memberikan kemudahan bagi proses pencarian informasi. Di masa yang sudah serba canggih ini kita harus jeli melihat teknologi yang diterapkan di berbagai bidang. Setidaknya kita harus dapat menggunakan ataupun mengetahui fungsi dari teknologi yang sedang popular di masyarakat. Begitu juga di bidang perpustakaan yang meningkat pesat dalam berbagai bidang. Di bidang layanan, sekarang sudah menggunakan teknologi computer, dengan bantuan computer semuanya bias dilakukan dengan mudah. Seperti misalnya, pencarian buku dapat dilakukan melalui catalog online yang sudah diinstal dikomputer tertentu.
Pembahsan ini dengan landasan UU RI No.43 tahun 2007, tentang perpustakaan. Perpustakaan adalah pusat informasi yang dikelola oleh pustakawan. Sedangkan peranan pustakawan sebagai mediator antara pemakai dengan sumber-sumber informasi. Sedangkan pengertian pustakawan dari UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 mendefinisikan Pustakawan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Definisi tersebut bersifat umum karena tidak mengacu khusus untuk pustakawan di perpustakaan khusus. Berikut merupakan landasan hukum perpustakaan perguruan tinggi serta tenaga perpustakaan (pustakawan).
A. Menurut UU RI No. 43 tahun 2007 pasal 24, tentang perpustakaan perguruan tinggi.
- Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Pendidikan Nasional.
- Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
B. Menurut UU RI No. 43 tahun 2007 pasal 29, tentang tenaga perpustakaan.
- Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dari tenaga teknis perpusakaan.
- Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
- Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahantugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkanoleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.
Dapat dilihat dari undang-undang di atas bahwa sebuah perputakaan wajib mempunyai petugas atau tenaga ahli maupun non ahli untuk mengatur perpustakaan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melayani kebutuhan akan informasi masyarakat yang bermacam-macam.
Dalam mengolah perpustakaan tentunya membutuhkan orang yang ahli dalam bidang perpustakaan atau orang yang berkopetensi dalam mengolah dan memelihara perpustakaan. Profesi tersebut biasa disebut pustakawan. Pustakawan adalah orang yang telah mengkuti pendidikan ilmu perpustakaan khususnya di bidang pengolahan bahan pustaka yang mampu mengolah dan memelihara perpustakaan bagi masyarakat yang memanfaatkan perpustakaan.
Ketika pustakawan belum efektif dalam melakukan pengolahan bahan pustaka atau belum melakukannya dengan cepat menyebabkan akan ada pemustaka yang tidak dapat menemukan bahan pustaka yang dicari di bagian sirkulasi padahal terkadang bahan pustakanya sudah di bagian pengolahan atau adanya kesalahan dalam menganalisa subjek dari judul buku tersebut sehingga penempatan nomor berbeda dengan subjek.
Mengenai pustakawan tercantum Dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2007 Bab 1 pasal 1 ayat 8 menyatakan : “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kopetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”. Berdasarkan pengertian tersebut, Standar kompetensi pustakawan adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pustakawan sehingga layak disebut kompeten. Disini berarti tugas dan peran dari pustakawan untuk memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat yang ingin tahu caranya menggunakan perpustakaan dan melayani masyarakat menemukan koleksi buku yang mereka butuhkan. Kinerja pustakawan harus maksimal dan memberikan prestasi misalnya menjadi pustakawan teladan, membuat karya tulis ilmiah dan lain – lainnya. Peran pustakawan dalam mengolah bahan pustaka sangat penting tanpa peran dari pustakawan bahan pustaka tidak dapat berkembang, peran pustakawan yaitu bertanggung jawab mengolah bahan pustaka sebelum bahan pustaka tersebut di manfaatkan oleh pemustaka.
Peran pustakawan di era 2.0
Menurut beberapa sumber, istilah generasi web kedua atau web 2.0 mulai dikenal pada bulan Oktober 2004. Web 2.0 ini merupakan generasi baru dari teknologi web yang sebelumnya dikenal dengan web 1.0. Web 2.0 ini secara umum lebih canggih dan lebih banyak menawarkan berbagai fasilitas baru yang belum dimiliki oleh generasi sebelumnya. Jika web 1.0 dikenal dengan paradigma situs web, surat elektronik (email), mesin pencari, dan penjelajahan internet (surfing), maka web 2.0 merupakan web dengan sentuhan aspek interaksi yang lebih manusiawi. Web 2.0 memfasilitasi manusia untuk lebih banyak melakukan percakapan, membangun jejaring, dan memberi ruang untuk personalisasi dan individualisme (Abram, 2007:1).
Bentuk-bentuk aplikatif web 2.0 dapat dengan mudah dijumpai sekarang, seperti: wikis, blog, jejaring sosial (Facebook, Twitter, MySpace, Friendster), photo/music/file sharing (Flickr, YouTube), streaming media, dan kehidupan virtual. Berbagai situs tersebut mewakili semua kelebihan web 2.0 yang interaktif, kolaboratif, dinamis.
Dalam platform web 2.0, perpustakaan akan lebih leluasa menampilkan informasi interaktif dalam laman webnya. Tidak hanya informasi seputar layanan, perpustakaan bahkan bisa berlaku seperti toko buku atau penerbit yang memasarkan buku mereka. Misalnya bagian pengolahan perpustakaan menampilkan resensi mengenai buku yang baru mereka olah dan siap untuk dilayankan. Interaksi dengan pengguna dapat dimulai dengan menyediakan tempat khusus untuk menampung komentar mereka.
Syarat menjadi pustakawan 2.0 :
(1) memahami benar-benar berbagai manfaat yang ditawarkan oleh web 2.0,
(2) mau mempelajari alat dan perangkat utama web 2.0 dan library 2.0,
(3) mampu memadukan format koleksi digital dan tercetak,
(4) mampu mengakses informasi dalam berbagai format,
(5) mampu menggunakan informasi non tekstual, seperti gambar, suara, citra bergerak,
(6) menggunakan dan mengembangkan jejaring sosial untuk memperoleh manfaat maksimal,
(7) mampu berkomunikasi dengan orang lain melalui beragam teknologi, seperti telepon, Skype, IM, SMS, texting, email, referensi virtual, dan lain sebagainya.
Selain terampil memaksimalkan potensi web 2.0, pustakawan dalam era 2.0 secara umum juga harus mengembangkan kompetensi profesional dan pribadinya. Kompetensi profesional pustakawan berkaitan dengan pengetahuan khusus mengenai kepustakawanan, terutama dalam bidang sumber daya, akses, teknologi, manajemen dan riset informasi, serta kemampuan untuk menggunakan 3 bidang pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyelenggarakan layanan informasi dan perpustakaan.
Sedangkan kompetensi pribadi merepresentasikan seperangkat keterampilan, sikap, dan nilai yang memungkinkan pustakawan untuk bekerja secara efisien, seperti menjadi komunikator yang baik, fokus pada pembelajaran berkelanjutan selama berkarir, dan mampu menunjukkan nilai tambah dalam sumbangsih mereka.
Kompetensi profesional pustakawan meliputi:
- memiliki pengetahuan khusus mengenai konten sumber daya informasi, termasuk pula kemampuan untuk mengevaluasi dan menyaringnya secara kritis;
- memiliki pengetahuan subyek khusus yang tepat untuk kepentingan organisasi dan pengguna;
- mengembangkan dan mengelola layanan informasi yang tepat, mudah diakses, dan efektif biaya yang sejalan dengan tujuan strategis organisasi;
- menyediakan instruksi dan fasilitas pendukung untuk pengguna jasa perpustakaan dan informasi;
- menaksir kebutuhan informasi, mendesain dan memasarkan jasa dan produk yang memiliki nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan informasi yang telah diidentifikasi;
- menggunakan teknologi informasi yang tepat untuk memperoleh, mengorganisasi, dan menyebarkan informasi;
- menggunakan pendekatan manajemen dan bisnis untuk mengkomunikasikan pentingnya layanan informasi bagi kalangan manajemen senior;
- mengembangkan produk informasi khusus untuk penggunaan di dalam maupun di luar organisasi atau oleh pengguna individual;
- mengevaluasi hasil penggunaan informasi dan melakukan penelitian tentang pemecahan masalah manajemen informasi;
- meningkatkan layanan informasi secara kontinyu untuk merespon kebutuhan yang terus berubah
Sedangkan kompetensi pribadi pustakawan meliputi:
- komitmen untuk pelayanan prima;
- mencari tantangan dan melihat kesempatan baru di dalam maupun di luar perpustakaan;
- turut menciptakan lingkungan yang saling respek dan saling mempercayai;
- memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
- mampu bekerja dengan baik dalam tim;
- memiliki kemampuan kepemimpinan;
- merencanakan, memprioritaskan, dan berfokus pada apa yang mendesak;
- berkomitmen terhadap pembelajaran seumur hidup (lifelong learning);
- memiliki skill bisnis dan menciptakan kesempatan baru;
- mengetahui nilai dari jejaring dan solidaritas profesional;
- bersikap fleksibel dan positif dalam menghadapi perubahan
KESIMPULAN
Kesimpulan dari hasil pembahasan ditemui bahwa kemampuan, kinerja serta peran yang dimiliki pustakawan sudah memenuhi tugas dan tanggung jawabnya serta mulai efektif dalam melakukan peran pustakawan. Semua ini terjadi karena pustakawan tidak berhenti untuk mulai terus meneus belajar dan mengembangkan diri dalam pengetahuan dan keterampilan meskipun masih terdapat kesalahan dalam melakukan klasifikasi, pengkatalogkan dan dalam menganalisa tajuk subjek tetapi semua itu dapat ditutupi dengan keuletan dan konsisten ingin terus belajar dalam bekerja di perpustakaan.
Kesalahan memang masih terdapat dalam mengolah tetapi, tidak menghentikan niat pustakawan untuk terus berkembang. Pendidikan dan latar belakang boleh berbeda tetapi keinginan untuk terus maju selalu mereka miliki didalam diri agar dapat melaksanakn peran mereka sebagai pustakawan untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka.
Pada dasarnya pustakawan yang ada dapat menyelesaikan pengolahan bahan pustaka buku sebanyak 100 examplar judul buku atau bahkan lebih tetapi pada tahun ini belum melakukan pengolahan karena ada halangan yaitu terjadi bencana alam yang tidak memungkinkan pustakwan untuk melakukan pengolahan bahan pustaka. Dengan adanya kemampuan-kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki pustakawan, pustakawan dapat menjalankan perannya dalam memenuhi informasi yang dibutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
McGuinness, Claire. 2011, “Becoming Confident Teachers”, A volume in Chandos Information Professional Series, pp.1-31.
Moselen, Chris, & Wang, Li. 2014, “Integrating Information Literacy into Academic Curricula : A professional Development Programme for Librarians at the University of Auckland”,The Journal of Academic Librarianship, vol.40, no.2, pp.116-123.
MacMillan, Don. 2014, “Data Sharing and Discovery: What Librarians need to Know”, The Journal of Academic Librarianship, vol.40, no.5, pp. 541-549.
Rasmussen, Edie, & Youngok, Choi. 2006, “What do digital librarians do”, Journal of Joint Conference on Digital Libraries, pp. 187-188.
Xie, Rongjian, & Wu, Dan. 2009, “Effective Training for College Librarian on Multilingual Information Service” , Journal of International Conference on Education Technology and Training, pp.208-211.
(upload by R.Lalan Fuandara)
