A. Pendahuluan
Beberapa dasawarsa terakhir ini, dunia teks mendapat tantangan dari temuan-temuan teknologi baru. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), perpustakaan pun dituntut untuk mampu beradaptasi dengan hal tersebut. Perpustakaan pada era ini benar-benar dipilih sebagai salah satu pelaku perubahan (agent of change). Dikatakan demikian karena perpustakaan merupakan tempat berbagai informasi tersimpan di dalamnya dan di sini pula sesungguhnya embrio intelektual diciptakan.
Betapa tidak, dahulu perpustakaan yang dianggap sebagai tempat buku saja, kini berkembang menjadi pusat sumber daya informasi. Artinya, perpustakaan tidak lagi sebagai penyimpan buku semata, tetapi menjadi tempat yang mampu menciptakan nilai tambah bagi pemustaka, yang bermanfaat bagi orang lain.Wiji Suwarno (2010 : 20).
Salah satu komponen penting perpustakaan adalah pustakawan. Komponen ini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada pengguna perpustakaan sampai mampu memberikan tingkat kepuasan terhadap masyarakat yang dilayani.Wiji Suwarno (2010 : 88).
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustkaan adalah sebuah kebijakan yang dapat memberikan inspirasi kepada pustakawa dan calon pustakawan untuk dengan sungguh-sungguh menekuni profesinya. Bagi sebuah perpustakaan, pustakawan adalah aset yang sangat berharga (the most valuable assets). Namun demikian disisi lain, pustakawan juga dapat menjadi beban atai liability bagi perpustakaan. Oleh karena itu dalam menghadapi derasnya arus teknologi informasi dan guna meningkatkan pelayanan kepada pemustaka, dibutuhkan pustakawan-pustakawan yang kompeten, berkualitas, aktif, dinamis, konseptual, dan adaptif, serta berani keluar dari zona aman.
Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat kemampuan pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam periode waktu tertentu berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditentukan guna mewujudkan visi dan misi organisasi. SDM merupakan tulang punggung perpustakaan yang masih dapat dikembangkan lebih lanjut agar memiliki daya saing yang tinggi. Hal ini karena daya saing merupakan potensi terpenting yang harus dikembangkan pada diri setiap pegawai. Adanya kualitas SDM akan berimplikasi pada optimalisasi kinerja pegawai, karena dengan pendidikan mereka akan memiliki wawasan yang lebih luas dan memiliki tanggungjawab yang lebih besar, Uswah (2014:75)
Sertifikasi pustakawan memang memiliki daya tersendiri bagi pustakawan yang membawa konsekuensi menguntungkan bagi mereka. Keuntungan yang bisa diprediksi dari sertifikasi adalah peningkatan profesionalitas pustakawan dan juga peningkatan kesejahteraan berupa reward yang lebih dari sebelumnya. Suprayitno (2011)
Dengan diberlakukannya PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai tahun 2014, Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan, dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai. Setiap akhir tahun akan ketahuan, sampai di mana capaian kinerjanya. Jangan lagi berpikir bahwa atasannya akan memaklumi dan memaafkan, kalau capaian kinerjanya selama setahun jeblok. Pasalnya, SKP yang ditandatangani setiap awal tahun telah disepakati oleh pegawai bersangkutan dan pimpinannya.
B. Permasalahan
Bagaimanakah peran Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan sertifikasi terhadap kinerja pustakawan?
C. Pembahasan
1. Pengertian
Pengertian assessment menurut John M, Echols (200:41) dalam Kamus Bahasa Inggris – Indonesia adalah taksiran, penaksiran, penilaian, penilaian keadaan, beban, pembebanan, pemikulan. Salim dalam The Contemporary English – Indonesian Dictionary (1996 : 131) mengartikan bahwa assessment adalah penilaian, penaksiran, perkiraan, jumlah penaksiran. Sedangkan pengertian menurut Websters New Universal Unabridged Dictionary (1979:112), assessment is (1) an assesing ; specifially a valuation of property for the purpose of taxation, (2) a method or schedule of assesing, (3) an amound assesed.
Kata kinerja dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001 : 570) adalah sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan ; kemampuan kerja. Istilah “kinerja” merupakan terjemahan dari performance yang sering diartikan oleh para cendikiawan sebagai “penampilan”, “unjuk rasa”, atau “prestasi”. Yeremias T. Kaban (2004 : 191). Sedangkan Bacal, mendifinisikan kinerja sebagai proses komunikasi yang berkesinambungan dan dilakukan dengan kemitraan antara seorang keryawan dan atasan langsungnya. Proses ini meliputi kegiatan membangun harapan yang jelas serta pemahaman mengenai pekerjaan yang akan dilakukan. Ini merupakan sebuah sistem yang artinya memiliki sejumlah yang semuanya harus diikutsertakan, kalau sistem manajemen kinerja ini hendak memberikan nilai tambah bagi organisasi, manajer dan pegawai, Surya Dharma (2005 : 18)
Sementara itu Deasler mengatakan ada dimensi-dimensi prestasi kerja secara individual seperti kualitas, atau kuantitas yang perlu dinilai, dimensi-dimensi prestasi kerja hendaknya berdasarkan atas perilaku agar semua pengharkatan (penilaian) dapat dilakukan dengan bukti-bukti obyektif dan dapat diamati. Hal ini mencerminkan bahwa baik buruknya kinerja tidak hanya ditentukan dari tingkat kuantitas yang dihasilkan seseorang dalam bekerja, tetapi juga harus diukur dari sisi kualitasnya. Menurut Bernadin dan Russel sebagaimana dikutip oleh Gomes bahwa “performance atau kinerja” adalah catatan out-come yang dihasilkan dari fungsi suatu catatan pekerjaan tertentu atau kegiatan selama periode waktu tertentu, Faustino Cardoso Gomes (1997 : 135).
Untuk mengetahui kinerja seseorang harus ditetapkan standar kinerjanya. Standar kinerja merupakan tolak ukur dari perbandingan antara apa yang telah dilakukan dengan apa yang dipercayakannya. Sri Anawati (2005 : 10).
Menurut Lasa HS, (2009 : 295) pengertian pustakawan adalah ; seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tigas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan (kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia). Sedangkan dalam Bab 1 pasal 2 PP no. 24 tahun 2014, dijelaskan bahwa yang dinamakan pustakawan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
2. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan ke bawahan. Cara menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dari orang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya. Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Mekanisme Penilaian Kinerja
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
Penilaian Kinerja PNS
Proses Penyusunan SKP PNS
3. Sertifikasi Kompetensi Pustakawan berdasarkan SKKNI Bidang Perpustakaan
Suharyanto (2014), Sertifikasi kompetensi pustakawan sejatinya telah lama dinantikan oleh pustakawan sebagai bentuk pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Kompetensi kerja merupakan tuntutan profesionalisme masyarakat modern dalam menghadapi persaingan global. Terutama sekali Indonesia pada tahun 2015 akan memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC). Salah satu elemen utama dari “AEC Blueprint” 2 yaitu adanya arus bebas tenaga terampil (Departemen Perdagangan : 2014). Maka dipastika akan terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga di ASEAN untuk mendapatkan pekerjaa di kawasan ASEAN tanpa mendapat hambatan. AEC 2015 akan menjadi peluang sekaligus juga sebagai tantangan bagi pustakawan. Oleh karena kompetensi pustakawan sangatlah diperlukan.
Pada bulan September 2013, Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (selanjutnya disingkat LSP Pustakawan) mulai menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pustakawan dengan melakukan uji kompetensi pustakawan tahap pertama. Sertifikasi kompetensi pustakawan terbuka bagi setiap pustakawan baik pustakawan PNS maupun swasta yang telah memenuhi persyaratan dan bersifat transparan. Berdasarkan data dari LSP Pustakawan sampai dengan tahap ketiga bulan Januari 2014 jumlah pustakawan yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan berhak mendapatkan sertifikasi sebanyak 93 orang.
Uji kompetensi pustakawan yang dilaksanakan oleh LSP Pustakawan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan lainnya bidang perpustakaan menjadi standar kompetensi kerja nasional Indonesia dikenal dengan sebutan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Perpustakaan (selanjutnya disingkat SKKNI Bidang Perpustakaan).
Serifikasi kompetensi pustakawan juga masih dimaknai oleh kebanyakan pustakawan sebagai bentuk tambahan penghasilan atau tunjangan profesi. Padahal jika bicara tentang “reward” akan beragam bentuknya, bisa dalam bentuk kenaikan jabatan/pangkat, peningkatan peran, maupun dalam bentuk finansial (Kismiyati: 2011). Sertifikasi kompetensi pustakawan pada saat ini belum terkait dengan “reward” atau tunjangan profesi sebagaimana yang telah diterapkan untuk sertifikasi guru.
Suprayitno (2011) menjelaskan mengenai tujuan dari Sertifikasi Pustakawan, yaitu : a) memberikanpengakuan formal (sertifikat) atas kompetensi yang dimiliki seorang pustakawan telah sesuai standar, b) Meningkatkan profesionalisme pustakawan, dan menentukan kelayakan kesiapan seorang pustakawan dalam memberikan layanan informasi secara baik dan benar atau layanan prima (sertifikasi kompetensi Profesi), c) Menghilangkan dikotomi pustakawan PNS dan pustakawan non PNS.
Dalam melaksanakan tugas pustakawan disyaratakan sebagai berikut :
a. Memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan
b. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dengan mengikuti dan lulus uji kompetensi
c. Memiliki sertifikasi kompetensi
Sedangkan sertifikasi kompetensi pustakawan adalah proses pemberian sertifikat kompetensi pustakawan kepada pustakawan yang telah memenuhi standar kerja perpustakaan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional bidang Perpustakaan (SKKNI bidang Perpustakaan).
Sertifikasi pustakawan merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan bukan merupakan tujuan itu sendiri, akan tetapi dilakukan untuk menuju kualitas pustakawan yang baku sehingga dapat berimbas pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan. Sertifikasi pustakawan juga sebagai bentuk pengakuan pengetahuan, ketrampilan, sikap perilaku di bidang ilmu informasi dan perpustakaan (Damayanti: 2011).
Beberapa alasan yang mendasar tentang perlunya sertifikasi pustakawan, yaitu: (1) membuat pustakawan lebih diakui oleh masyarakat, (2) memotivasi diri pustakawan untuk maju, (3) membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi pustakawan, (4) memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta (5) dapat digunakan sebagai standar minimal kemampuan pustakawan (Rahayu : 2011).
Dengan memiliki sertifikat kompetensi pustakawan maka seseorang pustakawan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Khusus bagi pustakawan PNS yaitu pejabat fungsional pustakawan, sertifikasi merupakan suatu keharusan sebagaimana diatur dalam Permenpan no, 09 tahun 2014 yaitu pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi atau memiliki sertifikat kompetensi.
a) SKKNI bidang Perpustakaan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan ditetapkan pada bulan Mei 2012. SKKNI ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.
Pengertian kompetensi menurut SKKNI adalah: kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
b) Proses sertifikasi
Proses sertifikasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat. Pustakawan yang akan mengikuti sertifikasi harus memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan proses sertifikasi yaitu persyaratan pendaftaran dan prosedur sertifikasi.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti sertifikasi adalah sebagai berikut:
Ø Minimal pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi, atau
Ø Minimal pendidikan S1 Ilmu lain ditambah lulus diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli, dan memiliki pengalaman kerja di perpustakaan minimal 1 tahun.
Ø Bagi calon asesi (calon peserta uji) yang akan mengambil Klaster bidang Keahlian,
maka harus telah Kompeten (lulus uji kompetensi) pada salah satu klaster bidang pekerjaan.
Adapun prosedur pelaksanaan sertifikasi melalui tahapan sebagai berikut:
a) Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi
Peserta memilih klaster uji kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaannya. Berikut klaster Kompetensi:
Ø Pengembangan koleksi dasar
Ø Pengolahan Bahan Perpustakaan dasar
Ø Layanan perpustakaan dasar
Ø Pelestarian bahan perpustakaan dasar
b). Melakukan pengumpulan berkas protofolio (ijasah pendidikan, sertifikat kegiatan diklat dan atau seminar yang terkait dengan uji kompetensi, karya tulis, prestasi kerja pustakawan, bukti pekerjaan pustakawan, dll.).
c). Pelaksanaan Pra Asesmen/penilaian terhadap calon peserta berupa wawancara dan penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Apabila peserta dinyatakan layak selanjutnya mengikuti uji kompetensi selanjutnya disebut dengan peserta asesman (asesi). Asesi adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi
4. Uji kompetensi, dilaksanakan dengan cara uji tertulis, wawancara, uji Praktik/demonstrasi maupun observasi di tempat kerja. Uji kompetensi dilakukan oleh Asesor teregistrasi BNSP dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan. Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi.
5. Rekomendasi asesor. Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan, maka Asesor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP Pustakawan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta dinyatakan telah Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK). Apabila dinyatakan kompeten maka pustakawan akan mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi pustakawan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (LSP Pustakawan) atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun. Di dalam sertifikat disebutkan kualifikasi/kompetensi yang dikuasi oleh seorang pustakawan.
Menurut Aziz (2012 : 87) untuk dapat menetapkan apakah seorang pustakawan sudah memenuhi standar profesional maka kedepan pustakawan yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi. Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi yaitu : 1) sebagai bagian dari pendidikan profesi bagi calon pustakawan, dan 2) berdiri sendiri untuk mereka yang pada saat diundangkannya UU atau peraturan pemerintah tentang sertifikasi pustakawan sudah berstatus sebagai pustakawan.
Sertifikasi pustakawan dalam jabatan pada prinsipnya dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional pustakawan dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan tentang : a) kualiikasi akademik, b) pendidikan dan pelatihan, c) pengalaman bekerja sebagai pustakawan, d) perencanaan dan pelaksanaan dalam mengembangkan sistem layanan, e) penilaian dari atasan dan pengawas, f) prestasi akademik, g) karya pengembangan profesi, h) keikutsertaan dalam forum ilmiah, i) pengalaman organisasi dibidang kepustakawanan dan sosial, j) penghargaan yang relevan dalam bidang kepustakawan.
Seorang pustakawan yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pustakawan. Sedangkan pustakawan yang tidak lulus penilaian portofolio setidaknya dapat : melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus dan mengikuti pelatihan atau pendidikan profesi pustakawan yang diakhiri dengan evaluasi atau penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh lembaga penyelenggaraan sertifikasi.
D. Kesimpulan
Esesmen Kinerja Pustakawan, baik yang berada di lingkungan pemerintah dan swasta pada saat ini mutlak dilaksanakan mengingat bahwa peran pustakawan pada saat ini sudah berubah, dari pustakawan yang hanya sekedar menjaga dan mengelola buku berubah menjadi mengelola informasi. Pada saat ini informasi sangat berjalan dengan cepat, maka dengan adanya SKP (Satuan Kinerja Pegawai) bisa melihat seberapa efektif kinerja dari seorang pegawai.
Pustakawan merupakan suatu profesi yang sangat menentukan kemajuan SDM suatu bangsa, karena di tangan pustakwan informasi dapat diadakan, diproses selanjutnya dilayangkan dalam kemasan yang efektif dan memudahkan. Untuk menjadi pustakawan yang profesional seorang dituntut untuk mepunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan seritifikat pustakawan. Standarisasi dan sertifikasi hendaknya dilakukan sebagai wujud reformasi dunia perpustakaan.
DAFTAR PUSTAKA
………….., 1979. Websters New Universal unabridged Dictionary, Second Edition. America: The World Publishing Company.
……………, 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Aziz, Safrudin. Sertifikasi Pustakawan : Mempersiapkan Kompetensi Profesional Pustakawan dalam Menghadapi Sertifikasi. Dalam Libraria: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Vol. 2, Nomor 1. Tahun 2012. Semarang: FPPTI Jawa Tengah. Hlm. 77-91.
Deasler, Gary, 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : Andi Offset
Echols, John M., Hasan Shadily. 2000. Kamus Inggris – Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Gomes, Faustino Cardoso. 1997, Manajemen Sumber daya manusia. Yogyakarta : Andi Offset
Damayanti, Ninis Agustinis. Kompetensi dan sertifikasi pustakawan: ditinjau dari
kesiapan dunia pendidikan ilmu perpustakaan. Media Pustakawan.Vol. 18, No.3-4. hlm. 18-24 tahun 2011
Dharma, Surya. 2005. Manajemen Kinerja ; Filsafat Teori dan Penerapannya. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Kismiati, Titiek. Kesiapan sertifikasi pustakawan. Dalam Media Pustakawan. Vol. 18, No.3-4. hlm. 13-18 tahun 2011
Rahayu, Rochani Nani dan Wahid Nashihuddin.( 2011). Perceptions of Head of Libraries and
Librarians in Regional Agency for Libraries and Archives (BPAD) towards Librarian Professional Certification. http://pustakapusdokinfo.files.wordpress.com/2013/09/naskah-
sertifikasi-pustakawan.pdf. (Akses, 18 Nopember 2014)
Salim, Peter. 1996. The Contemporary English – Indonesian. Seventh Edition. Jakarta: Modern Engglis Press.
Sri Anawati, 2008. Kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan ISI Surakarta. Surakarta:Universitas Negeri Surakarta.
Suharyanto. Sertifikasi Kpmpetensi Pustakawan Berdasarkan SKKNI Bidang Perpustkaan. Dalam Pertemuan LSP Pustakawan dalam rangka sertifikasi Pustakawan. di Hotel IBIS Yogyakarta, tanggal 7 Mei 2014.
Suprayito, Edy. Masa Depan Sertifikasi Pustakawan. Disajikan dalam Seminar Sehari “Profesi Pustakawan : Prospek dan Sertifikasi di Masa Depan” di Gedung Teater Besar ISI Surakarta, Rabu 9 Nopember 2011.
Uswah, Lilik Kurniawati. Pengaruh Kepemimpinan Dalam Optimalisasi Kinerja Peprustakaan. Dalam Libraria: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Vol. 3, Nomor 1. Tahun 2014. Semarang: FPPTI Jawa Tengah. Hlm. 73-81.
Yeremias T. Keban, 2004. Enam Dimensi Administrasi Publik : Konsep, teori, dan Isu. Yogyakarta : Gama Media.
http://www.kopertis12.or.id/2013/05/25/skp-tak-tercapai-pns-siap-siap-terima-sanksi.html diunduh pada hari Minggu, 30 Nopember 2014, pukul 21.29
http://www.bkn.go.id/produk/skp diunduh pada hari Minggu, 30 Nopember 2014, pukul 20.38
(upload by R.Lalan Fuandara)




